Satreskrim Polres Cirebon Kota Sikat Kelompok Pencuri Kendaraan Bermotor

Citrust.id – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan.

Operasi itu berhasil menangkap tiga tersangka dari berbagai wilayah di Cirebon dan Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menjelaskan, para tersangka, yaitu DAS, SD, AR, DN dan W, sudah lama beroperasi. Mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari pantauan polisi.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya saat konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, modus operandi para tersangka, yakni memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan di lobi atau tempat umum.

Dalam salah satu kasus, tersangka DAS mengambil sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan korbannya dengan kunci menyala.

Pada kasus lain, SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax untuk mencari sasaran. Ketika menemukan peluang, mereka langsung mengambil kendaraan korban dan melarikan diri.

“Selain itu, tersangka mengambil kunci mobil Brio yang ditinggalkan di dalam kos korban sebelum mencuri kendaraan tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya, sepeda motor Yamaha Aerox warna Biru, Honda Beat warna silver,  dan mobil Brio.

Ada pula, STNK sepeda motor Honda atas nama Ramidi, HP Oppo A1K warna merah, serta uang tunai hasil penjualan kendaraan curian.

“Kerugian yang diderita para korban mencapai total Rp164.500.000,” sebutnya.

Terkait proses penangkapan, Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap AR di wilayah Indramayu setelah melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:  Dewan Desak Polisi Terbuka soal Pemeriksaan BTNGC

Dua tersangka lainnya, SD dan DAS, diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukumannya penjara hingga 7 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan,” tutup AKBP Muhammad Rano Hadiyanto. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *