Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Sembilan Tersangka Narkotika

Citrust.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024.

Dalam operasi tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu Target Operasi (TO) dan delapan non-TO.

Mereka yakni, AT (37) sabu (Target Operasi), RH (40) sabu, DR (30) sabu,
IS (27) sabu, EA (27) sabu, IN (27) obat, YB ( 26) obat, LO (34) sabu, dan TI (21) sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP, Muhammad Rano Hadiyanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Ma’ruf Murdianto, menuturkan, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram.

Selain itu, 10 ribu butir obat keras terbatas, delapan unit handphone berbagai merk, satu unit timbangan digital, tiga buah bong/alat hisap sabu, empat pack plastik klip bening, empat buah lakban, sebuah gunting, dan tiga unit sepeda motor.

“Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu TKP di Harjamukti, dua TKP di Kesambi, satu TKP di Kejaksan, satu TKP di Kedawung, Kab. Cirebon, dan satu TKP di Kec. Suranenggala, Kabupaten Cirebon,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Ia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak lim laporan polisi. Terdiri dari empat perkara sabu dan satu perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD,” jelasnya.

“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Dari Hiburan Hingga Diskon 80 Persen di Ultah Complete Selular Tuparev

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma’ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal. Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp10 miliar.

Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

“Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami,” pungkas AKP Ma’ruf Murdianto. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *