Rusak Gembok Pagar, Pencuri Gasak Dua Motor Milik Pengusaha di Majalengka

MAJALENGKA (CT) – Aksi curanmor kendaraan roda dua kembali terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka yaitu menimpa korban H. Muhamad Zen Bin Yusuf Mehar Ali (55), seorang pengusaha asal jalan Suha nomor 587 RT 01 RW 06 kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka kabupaten Majalengka.

“Kejadian curanmor diketahui sekitar pukul 05.00 wib di garasi rumah korban,” kata Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kapolsek Majalengka kota AKP H. Yahya, Jumat (25/03).

AKP H. Yahya mengungkapkan, pelaku mencuri dua unit sepeda motor yaitu Honda type NC11B3CA/T dengan nopol E 2628 WJ tahun 2010 warna hitam, dan Honda type NC11A3CA/T dengan nopol E 6956 WP tahun 2011 warna hitam silver.

Kronologi kejadian menurut AKP H Yahya, kendaraan terparkir di garasi rumah dalam keadaan sepeda motor terkunci leher dan kunci tersimpan di bok sepeda motor di bawah stang.

“Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu gerbang pagar, lalu masuk ke pekarangan rumah dan membuka pintu garasi yang tidak terkunci,” ungkap AKP H. Yahya.

Menurutnya akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan kini pihaknya melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *