CIREBON (CT) – Meski Rencana Induk Pelabuhan (RIP) belum rampung, namun kegiatan reklamasi di Cirebon sudah berjalan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Agung Sedijono bahwa reklamasi dilakukan oleh PT Gamatara Transcoen Shipyard.
“Yang beroperasi itu PT Gamatara Transcoen Shipyard. Dulu saat proyek dia masih di darat, kami masih melayanin izin lingkunganya. Sekarang setelah di laut itu keputusannya ada di pusat (kementerian dan provinsi, red), KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Indonesia) itu mengetahui,” terangnya.
Agung juga menyarankan, kalau PT Gamatara Transcoen Shipyard sudah berjalan, lebih baik dimasukan dalam Rencana Induk Pelabuhan, agar pelaksanaannya sesuai prosedur dan bisa terpantau. Hal tersebut mengingat keterbatasan KLH sendiri dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proyek reklamasi Cirebon.
“Selain itu juga, agar posisinya tidak gantung,” ungkap Agung Sedijono.
Adanya aktivitas reklamasi sebelum perizinan rampung juga dibuktikan, dengan adanya dokumen pelaporan dari masyarakat pesisir Panjunan Kota Cirebon, atas nama pelapor Kasno Hardiwan, SH., terhadap menteri LHK-RI yang menyatakan bahwa PT DOK Gamantara Trans Ocean Shipyard melakukan reklamasi dan pengembangan tanpa didasari Rencana Induk Pelabuhan (Master Plan) Pelabuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun CT, bahwa PT Dok Gamatara telah mereklamasi laut seluas kurang lebih 5 hektare sejak tahun 2012, dan saat ini terus melanjutkan reklamasi dan pengerjaan pembangunan kontruksi pembuatan dok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Yoyon, pihaknya tidak memiliki wewenang menyoal proyek reklamasi pelabuhan Internasional, meski RIP sendiri belum keluar dan terjadi di wilayahnya.
“Selain KLH, Dinas Pekerjaan Umum sendiri yang berwenang sebagai tim teknis dalam pemberi teguran, bila ada aktivitas reklamasi sebelum RIP dan Amdal
keluar, itu yang memiliki wewenang menindak adalah pemerintah pusat. Semenjak ada undang-undang no 23 tahun 2014, Kami hanya memberi rekomendasi, tidak lebih,” ujarnya.
Guna menanggapi polemik tersebut, baik pihak PT Gamatara Transcoen Shipyard dan KSOP sendiri, belum berkenan memberi pernyataan terkait hal tersebut. Menurut pantauan CT di lokasi pelabuhan, nampak hilir mudik truk pengangkut material tanah untuk pengurugan dan alat-alat berat telah beroperasi. (Roy)