Citrust.id – Pemerintah berencana akan menaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, usulan yang dimucnculkan oleh Kementrian agama adalah 2,58 persen atau Rp. 900.000
“Hal itu dikarenakan, pertama karena naiknya biaya avtur peswat dan diprediksi nai pad tahun 2018, kedua, layanan makan di Mekkah, dan ketiga, penerapan pajak PPN 5 persen oleh Pemerintah Arab Saudi”, Ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (24/10/2018) dilansir detik.
Lanjut Lukman, maka kemudian maka BPIH akan naik 35.790.982,00, usulan tersebut masih dibahas oleh DPR dan belum diputuskan oleh Komisi 8. /SW