Rekrutmen Satpol PP Terganjal Aturan, Rp 2,1 Miliar Terancam Mubazir

CIREBON (CT) – Lagi, penambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Cirebon kembali menemui jalan terjal. Setelah sempat terhalang izin dan anggaran dari Pemerintah Kota Cirebon. Kini, rekrutmen Satpol PP kembali terhalang aturan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon sudah menganggarkan Rp 2,1 Miliar untuk perekrutan 50 Banpol PP. Namun, aturan pusat berupa PP Nomor 6 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah seorang PNS, serta  PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang larangan mengangkat tenaga honorer menjadi anggota Satpol PP jadi halangan.

Pemerintah pusat sendiri diketahui sedang menggalakan moratorium pengangkatan PNS hingga lima tahun ke depan. Artinya, pemerintah pusat, mau pun pemerintah daerah dilarang mengangkat PNS selama lima tahun ke depan selain sektor pendidikan dan kesehatan.

Untuk itu, Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Hermawan, mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat Satpol PP kekurangan personel mengingat banyaknya anggota yang pensiun pada akhir tahun lalu.

“Ini kalau ga ditindak lanjuti, jika sampai akhir tahun tak dicarikan solusinya dana Rp 2,1 miliar bisa bablas dan mubazir karena ya harus dikembalikan lagi ke negara,” papar Andi, Minggu (21/02).

Andi pun mengaku, jumlah personel Satpol PP sekarang, tak mampu untuk menegakan perda secara maksimal. Pihaknya mengharapkan masalah teknis tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun 2016. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *