Rekomendasi Dewan Pengawas KPK di Batalkan DPR Setelah Masukan Dari Ahli Hukum

Citrust.id – Perdebatan Hak Angket DPR mengenai Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Pemilu membatalkan rekomendasi tentang Dewan Pengawas KPK.

Hal ini dikatakan oleh TaufiqulHadi, menyatakan,” bahwa setelah kita berdiskusi dengan beberapa pakar hukum seperti bapak Mahfud MD dan Pak Romli Atmasasmita, dan pada akhirnya kita membatalkan rekomendasi itu, kalau kemudian hal itu cukup diawasai oleh masyarakat maka kita tidak memasukan rekomendasi tersebut”, Ujar Politisi Partai NasDem di Senayan (05/02/2018) dilansir Antara.

Hal Serupa dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko S Ginting menyoroti rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama soal pembentukan lembaga pengawas independen melalui peraturan presiden (perpres). “Soal rekomendasi membentuk lembaga pengawas, ini cenderung bertentangan dengan prinsip independensi KPK,” ujar Miko seperti dilansir kompas.

Prinsip independensi KPK itu, menurut Miko, tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bunyinya, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Apalagi, Pansus Hak Angket untuk KPK tidak merinci apa tugas pokok dan fungsi lembaga pengawas independen itu. /SW

BACA JUGA:  JNE Beri Bantuan 20 Ribu Hand Sanitizer untuk Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *