Citrust.id – KPU Kota Cirebon bersama jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada serentak 2018 tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan, berdasarkan aturan, tahapan tersebut bisa dilakukan mulai 28 Juni hingga 4 Juli 2018. KPU Kota Cirebon telah melaksanakannya sejak 29 Juni hingga hari ini atau 2 Juli 2018.
“Hari ini, KPU Kota Cirebon menerima laporan bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di lima kecamatan Kota Cirebon telah selesai,” katanya, Senin (2/7).
Selanjutnya, kata Emirzal, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Serentak, rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan mulai 4-6 Juli 2018.
Dikatakan Emirzal, KPU Kota Cirebon telah memutuskan akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Cirebon pada Rabu, 4 Juli 2018 di gedung rapat KPU Kota Cirebon.
Pihaknya akan mengundang Ketua PPK se-Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon, saksi pasangan calon nomor urut 1,2,3 dan nomor urut 4 Pilgub Jabar, saksi paslon nomor urut 1 dan 2 Pilwalkot Cirebon serta stakeholder lain.
“Kami harap tahapan rekapitulasi tingkat Kota Cirebon dapat selesai pada hari itu juga atau pada 4 Juli 2018. Jika belum selesai akan dilanjutkan keesokan harinya,” pungkas Emirzal. /haris