Citrust.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota bersama BNN dan Sat Pol PP Kota Cirebon menggelar razia minuman keras dan obat-obatan terlarang di sejumlah tempat hiburan malam, Senin (25/12/2023) malam.
Dua tempat hiburan malam di Jl. Ahmad Yani dan Jl. Kartini, Kota Cirebon, menjadi sasaran razia tersebut.
Dalam razia itu, petugas gabungan mengamankan puluhan botol miras dan mengamankan seorang pengunjung yang membawa obat terlarang jenis Tramadol.
KBO Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Iptu Frans Heru mengatakan, razia tempat hiburan malam itu bertujuan cipta kondisi menjelang tahun baru 2024.
Pada razia kali ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras dan pengunjung yang membawa obat-obatan terlarang.
“Kami berhasil mengamankan 57 botol miras berbagai merek dan seorang pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang. Kami akan periksa secara intensif,” katanya.
Iptu Frans mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat melaksanakan liburan.
“Razia ini akan kami lakukan secara kontinyu dan masif untuk meminimalisasi peredaran miras dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (Haris)