Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Gintung dan Ciamis

Citrust.id – Tim Bison Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gintung dan Ciamis.

Petugas menangkap empat pelaku jaringan Lapas Ciamis, yakni AL, RR, PH, dan YS. Sedangkan dari jaringan Lapas Gintung yang ditangkap, yakni SR, warga Panjunan, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, menyampaikan, dari para pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berikut alat hisapnya.

“Dari jaringan Lapas Ciamis barang buktinya adalah 251,25 gram sabu-sabu. Sedangkan dari jaringan Lapas gintung Cirebon diamankan sabu-sabu seberat 48,6 gram,” ujarnya, Rabu (27/11).

Kedua jaringan itu memiliki modus yang hampir sama dalam mengedarkan narkoba di wilayah sasarannya. Bahkan, selain mengedarkan narkoba di wilayah Cirebon, jaringan Lapas Ciamis juga mengedarkannya hingga Tegal, Jawa Tengah.

“Mereka dikendalikan dari dalam lapas menggunakan komunikasi handphone. Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah mengedarkan narkoba selama satu tahun,” pungkas Kapolres. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *