Ratusan Warnet di Kabupaten Cirebon Tidak Berizin

CIREBON (CT) – Sebanyak 346 warnet yang terdata di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Cirebon dan tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, ternyata sebanyak 322 diantaranya tidak berizin. Hal itu diungkapkan Kasi Telekomunikasi Diskominfo Kabupaten Cirebon, Tri Paribani, Rabu (18/05).

Ia menjelaskan, Diskominfo hanya berwenang memberikan rekomendasi terhadap warnet. Walau begitu, Diskominfo tetap melakukan koordinasi dengan unsur-unsur terkait, seperti pihak kecamatan dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan pengelolaan warnet.

Dikatakan Tri, sampai saat ini, pihaknya belum mempunyai regulasi terkait pengelolaan, pengendalian dan pengawasan warnet. Tahun ini regulasi dan raperda itu tengah disusun.

Termasuk di dalamnya SOP mengenai pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan warnet. Raperda warnet diharapkan rampung dalam beberapa bulan ke depan hingga nanti disahkan menjadi perda.

“Perda itu nantinya dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk bertindak lebih tegas, seperti penyegelan, bagi warnet yang membandel,” ungkapnya

Selain itu, kata Tri, keberadaan dan pemanfaatan warnet kini sudah beralih fungsi. Dari sebelumnya sebagai penyedia tempat dan sarana untuk browsing internet, sekarang mayoritas warnet dimanfaatkan untuk game online. Makin mudahnya internet diakses merupakan faktor utama penyebab warnet beralih fungsi.

“Untuk dapat mengakses internet, masyarakat tidak harus pergi ke warnet, cukup melalui handphonenya masing-masing,” katanya. (Haris)

BACA JUGA:  DPD Golkar Kab. Cirebon Deklarasikan Dukungan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien di Pilkada Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *