PWI Majalengka Gelar Dialog Kebangsaan Merajut Persatuan

Citrust.id – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Dialog Kebangsaan dan deklarasi damai pascaPemilu 17 April di gedung KNPI Majalengka.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Dandim, Kapolres, Danlanud, Wakil Ketua PWI Jawa Barat, dan Pengamat politik Kabupaten Majalengka H Diding Badjuri. Dialog itu mengambil tema Merajut Kembali Persatuan Pasca Pemilu.

Kapolres Majalengka dan Dandim 0617 mengingatkan, pemilu memilih pemimpin yang akan membawa bangsa Indonesia kevdepan lebih baik. Pascapemilu saatnya merajut apa yang kemarin ditinggalkan.

Dalam kesempatan itu pula dilangsungkan deklarasi bersama pascapemilu, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, mengutamakan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan. Siap menjaga kondusifitas majalengka pasca Pemilu, menolakprovokasi dan umat Islam Majalengka terus meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan melawan hoaks.

Ketua Panitia Andi Azis Muhtarom didampingi Sekretaris Inin Nastain, mengungkapkan, kegiatan itu murni berkat gotong royong semua pihak. Tidak ada agenda politik di dalamnya.

“Dana yang kami peroleh berasal dari sumbangan masyarakat, yang
sifatnya tidak mengikat. Seperti halnya untuk santunan puluhan anak yatim dan dhuafa senilai Rp10 juta. Itu berasal dari uang pribadi Ketua PWI Jawa Barat yang akan menunaikan zakat harta,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam. Menurut dia, kegiatan itu dilatarbelakangi kepeduliaan dan keperihatinan melihat sebagian masyarakat Indonesia yang mulai terpecah-belah karena berbeda pandangan dalam menyikapi proses pemilu serentak 2019.

“Kendati hal ini tidak mudah, kami ingin membangun komunikasi dari hati ke hati untuk berupaya membangun persamaan di atas perbedaan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat lebih bijaksana dan dewasa dalam menyikapi proses
politik yang terjadi.

BACA JUGA:  Laga Futsal Peringatan HPN 2020, Bawaslu Kandaskan Wartawan Majalengka

“Kalau ada ketidakpuasan hasil pemilu, seharusnya dapat disampaikan secara konstitusional melalui mekanisme yang sudah diatur di dalam undang-undang,” katanya.

Konstitusi yang dimaksud, lanjut dia, jika terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka
bisa diadukan dan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelanggaran
administrasi pemilu ditangani Bawaslu. Pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan
lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu.

Terkait sengketa proses pemilu baik antara peserta pemilu dan peserta pemilu dengan KPUvditangani, diadili, dan diputuskan Bawaslu danvPTUN. Sedangkan sengketa hasil pemilu diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk tindak pidana pemilu diproses Sentra Gakumdu yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Kami harapkan masyarakat bisa menggunakan lembaga-lembaga yang telah diberi kewenangan sesuai konstitusi yang berlaku,”paparnya.

Maka dari itu, proses kekecewaan dalam pemilu diselesaikan lewat konstitusional. Kendati menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, secara aturan memang dilindungi oleh undang-undang, tapi harus disampaikan denganTerkait sengketa proses pemilu baik antara peserta pemilu dan peserta pemilu dengan KPU ditangani, diadili, dan diputuskan Bawaslu dan PTUN.

Sedangkan sengketa hasil pemilu diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk tindak pidana pemilu diproses Sentra Gakumdu yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, kepolisian danvkejaksaan. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *