PWI Imbau Jurnalis Terapkan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Citrust.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka membuat surat imbauan bernomor : 72/B/PWI/MJl/IV/2020 tentang protokol peliputan dan penetapan perlengkapan kesehatan bagi wartawan.

Dalam surat imbauan tersebut, PWI Majalengka mengimbau kepada media/pers di Majalengka agar memperhatikan protokol kesehatan dan berhati-hati saat melakukan peliputan di lapangan.

“Kami mengimbau agar teman-teman wartawan tidak melakukan wawancara tatap muka maupun wawancara door stop untuk sementara waktu di tengah Pandemi Covid-19,” kata Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam, didampingi sekretaris, Asep Trisno dalam isi surat yang ditanda tangani keduanya, Minggu (26/4).

PWI juga meminta para wartawan tidak menghadiri konferensi pers di ruang tertutup maupun terbuka. Akses menuju lokasi wawancara bisa jadi melewati jalur yang tidak aman sesuai protokol kesehatan.

“Wartawan juga tidak mendekati rumah sakit rujukan atau mendatangi rumah pasien. Jika sangat mendesak, diimbau mengambil jarak minimal 10 meter dari lokasi,” pintanya.

Selain itu, wartawan juga agar selalu menggunakan masker dan membekali diri dengan hand sanitizer, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun antiseptik di bawah air mengalir minimal 20 detik.

“Kami juga mengimbau kepada perusahaan media agar menerapkan protokol kesehatan serta menerapkan sistem Work From Home bagi pengelola media atau menerapkan sistem piket berkala dalam menerbitkan media cetak,” tulisnya.

Jejep menyarankan para pihak yang akan memberikan keterangan pers untuk memanfaatkan teknologi virtual/ jaringan internet atau kanal youtube/Facebook/Meet/ press release/Whatshapp/medsos dan lain sebagainya yang memungkinkan.

Tujuanya membantu para jurnalis dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sekaligus mencegah terpaparnya Covid-19.

Jejep menambahkan, rujukan imbauan itu juga sejalan dengan contoh yang telah dilakukan Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Nasional, Doni Monardo. Selain itu, memperhatikan surat edaran Ketua Dewan Pers RI, Prof. M. Nuh dan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, tentang protokol physical distancing social distancing sebagai pedoman liputan bagi media.

“Imbauan ini pun dikeluarkan dengan maksud menjalankan protokol kesehatan physical distancing atau social distancing selama masa tanggap bencana nasional Covid-19,” jelasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *