Putus Kerja Sama Dengan Sejumlah RS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Citrust.id – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 harus memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menegaskan, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut.

“Sesuai Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 67, fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan,” jelasnya.

Dikatakan Iqbal, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia, tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Pada dasarnya kontrak tersebut bersifa sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, lanjut Iqbal, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Dalam proses itu juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Antara lain melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Jadi, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkat JKN-KIS, Sariah Tak Khawatirkan Biaya Persalinan

Iqbal menegaskan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar. Bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh  BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Iqbal. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *