CIREBON (CT) – Seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, berinisial, HY diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah masyarakat Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, kabupaten Cirebon terkait status tanah timbul yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2.
Besaran informasi yang berhasil dihimpun CT dari sejumlah warga, nilai uang yang diminta oleh oknum anggota dewan tersebut bervariasi, yakni kisaran Rp.5-20 juta per orang.
Total keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah. Modus operandinya, oknum itu menjanjikan kepada masyarakat akan diusahakan namanya menjadi pemilik tanah timbul itu.
“Oknum dewan tersebut, meminta bagian tanah timbul yang ada di pesisir laut Kanci itu. Saya sudah setor Rp. 5 juta, yang lain ada yang Rp. 10 juta, Rp.20 juta,” kata warga yang dijanjikan akan dijadikan pemilik tanah timbul tersebut dan meminta namanya tidak disebutkan, Senin (07/03).
Lebih lanjut warga tadi, uang tersebut dianggap untuk biaya operasional dan keperluan lainnya, untuk proses menjadikan tanah timbul itu bertuan.
“Kita sering ketemu, komunikasi dengan beliau,” terangnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi menilai bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran berat. Jika benar terbukti, sanksinya bisa diberhentikan dari keanggotaan DPRD.
“Kami tidak akan gegabah. Secara aturan kami menunggu laporan dari masyarakat. Agar kami, BK bisa menindaklanjuti. Secara etika, itu tidak diperbolehkan. Kalau terbukti akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran lisan, hingga diberhentikan dari keanggotaan dewan,” tegas politisi Nasdem itu. (Riky Sonia)