oleh

PPHI Dukung Pemkab Kuningan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Nakal

Citrust.id – Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD Kuningan menyambut baik niat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan yang siap memberikan sanksi, termasuk menutup tempat-tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah.

Sekretaris PPHI DPD Kuningan, Dadan Somantri Indrasantana, mengatakan, pihaknya mempunyai banyak bukti pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat hiburan. Mereka harus diberikan sanksi yang tegas, termasuk penutupan.

“Kebanyakan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pariwisata dan Perda Nompr 6 tahun 2014 tentang minuman beralkohol,” ungkapnya.

Dadan yang juga Ketua Gerakan Pagar Aqidah (Gardah) MKD 05 Kuningan berharap, pemerintah tidak tebang pilih dalam memberikan tindakan tegas. Jangan hanya satu atau dua kafe saja, tapi harus adil. Pemerintah harus memberikan sanksi kepada seluruh tempat hiburan malam tanpa pilih kasih.

“Kami siap mendukung penuh pemerintah, termasuk dalam menempuh upaya hukum untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam demi mewujudkan Kuningan yang Agamis,” ucapnya.

Komentar