MAJALENGKA (CT) – Satnarkoba Polres Majalengka menangkap salah seorang bandar Narkotika jenis Ganja kering, asal Kota Bandung sering mengedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, tepatnya di area Pasar Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, Ssos dari tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) jenis ganja kering yang dibungkus koran dan disimpan di sebuah tas serta di bawah jok motor milik tersangka.
“Pelaku berinisial HUD warga Bandung itu, telah tertangkap membawa ganja kering sebanyak kurang lebih 500 gram siap edar,” kata AKP Darli kepada CT, Minggu (13/03)m
Menurutnya, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di sekitar TKP, yakni berinisial, R dan J asal Kecamatan Jatiwangi.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti jenis ganja kering, kurang lebih seberat 500 gram sudah kami amankan di Polres Majalengka, saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Darli menambahkan ketiga tersangka akan dijerat sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (Abduh)
Komentar