Polres Majalengka Tangkap Pengedar Uang Palsu Bermodus Beli Rokok

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka tangkap dua pengedar uang palsu (upal) di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Para pelaku melakukan modus beli rokok dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir mengatakan, Polres Majalengka tangkap dua pengedar upal berinisial AP (20) dan AP alias YD (21), warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

“Kedua pelaku melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Modusnya dengan cara membeli sebungkus rokok untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian,” kata Kapolres, Senin (29/8/2022).

Edwin melanjutakan, uang rupiah palsu tersebut dari pelaku berinisial K (DPO), warga Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu, yang masih dalam pengejaran.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, rokok, dan uang tunai asli Rp72 ribu. Selenjutnya celana jeans, lima lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu,

Kedua pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda 10 Milyar hingga 50 Milyar,”  tandas AKBP Edwin Affandi. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *