Citrust.id – Satres Narkoba Polres Majalengka tangkap kurir narkoba berinisial BRB (31), warga Kabupaten Majalengka. Ia diamankan di exit Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/4/2024, pukul 20.30 WIB.
“Pelaku BRB ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Sabtu (4/5/2024).
Pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan, yang mengarah pada nama pelaku BRB.
Pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, pelaku BRB diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu. Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di exit Gerbang Tol Kertajati.
“Pada saat penggerebekan, tim menemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram yang dibungkus dengan label “Guanyingwang”, serta berbagai barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan uji Narkotika dengan alat Uji Narkotika (Sreening Drugs). Paket besar yang dibawa pelaku BRB mengandung Ampetamin yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku BRB dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara. (Abduh)
Komentar