Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 gram, Jumat (3/4). Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.
Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, mengatakan, barang bukti tersebut dari seorang pengedar berinisal DP (38), seorang buruh, warga Kabupaten Majalengka.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diblender, sabu dibuang ke air yang mengalir,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreserse Narkoba Polres Majalengka telah menangkap tersangka DP seorang pengedar sabu. Ia kedapatan menerima narkotika jenis sabu seberat sekitar 465 kg. DP diduga akan mengedarkan sabu itu ke wilayah Cirebon dan Majalengka.
Tersangka memperoleh sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO), warga Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Cirebon. Namun, belum sempat diedarkan, DP keburu tertangkap.
Barang Bukti (BB) yang diamankan 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang 60 gram, 4 paket besar 405 gram, timbangan elektronik, termos, toples, dan sejumlah handphone.
Pelaku DP dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara. (Abduh)