Polres Majalengka Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Senilai 9 Milyar Ke Kejari

Citrust.id – Unit Tipikor Polres Majalengka melaksanakan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Majalengka perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan masalah dana bantuan keuangan sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dari provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2014 untuk bencana alam pergeseran tanah di blok Cigintung desa Cimuncang Kec. Malausma Kab. Majalengka, Selasa (20/02/2018).

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / 85 – 85 / A / II / 2016 / JBR / Res Mjl, tanggal 09 Pebruari 2016 dengan tersangka MYT selaku Ketua Pokmas ”AMANAH” dalam kepengurusan dana bantuan keuangan untuk bencana alam), Alamat Blok Cigintung Rt. 008 / 008 Desa Cimuncang Kec. Malausma Kab.Majalengka dan JJ selaku Bendahara Pokmas Amanah dalam kepengurusan dana bantuan keuangan untuk bencana alam), Alamat tempat tinggal Dsn. Cigintung Rt. 003 Rw. 008 Desa Cimuncang Kec. Malausma Kab. Majalengka dan alamat relokasi bencana di blok jotang Rt. 03 / 08 Desa Jagamulya Kec. Malausma Kab. Majalengka.

“Sebanyak 56 saksi telah kami periksa dalam berkas Perkara untuk dugaan kasus korupsi ini,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Noviana didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari.

Saksi -saksi yang telah diperiksa diantaranya H. ENGKUS Pekerjaan Tani, alamat Blok Cigintung Rt. 08 / 08 Desa Cimuncang Kec. Malausma Kab.Majalengka dan Drs. MAMAN KOMARUDIN, Pekerjaan PNS (Mantan Camat Malausma).

Dikatakan dia kasus ini berawal diketahui pada hari senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 10.00 Wib di Desa Cimuncang Kec. Malausma Kab. Majalengka telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan penggunaan Dana Bantuan Keuangan.

“Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi jawa Barat sebesar Rp. 495.500.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) Barang bukti,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA:  Warga Terlibat Adu Mulut dengan Preman Kampung Soal Proyek Jalan

Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : A.8 /112 / IX / 2016 / Sat Reskrim, tanggal 02 September 2016, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan telah dilakukan penetapan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor : 226 / Pen.Pid / 2016 / PN. MJL. Tanggal 03 Oktober 2016 berupa Dokumen sebanyak Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

“Hari ini dilaksanakan tahap II ke kejaksaan Negeri Majalengka Pada hari selasa tanggal 20 Pebruari 2018
Dokumentasi tersangka dan barang bukti terlampir,”jelas Kapolres.

Informasi yang dihimpun ketua Pokmas diharuskan membangun 600 rumah untuk relokasi 600 KK korban bencana Pergerakan tanah Cigintung namun hanya sekitar 500 rumah yang terbangun dan masih ada warga korban yang tidak memperoleh rumah di tempat relokasi dengan anggaran total 9 milyar. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *