Polres Majalengka Bongkar Sindikat Judi Online

Citrust.idPolres Majalengka bongkar sindikat judi online jenis sidney dan hongkong di Majalengka. Jajaran Satreskrim pun mengamankan seorang pelaku di rumahnya di Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H. Samosir menjelaskan, Polres Majalengka bongkar sindikat judi online. Pelaku yang telah diamankan berinisial DS (45).

Pelaku merupakan pengecer perjudian toto gelap. Ia menerima pasangan dari para pemasang di sekitar Desa Jatipamor. Selanjutnya pelaku memasukkan pasangan tersebut ke salah satu situs atau website judi.

“Pelaku mendapatkan omset Rp3 juta perbulan dan memperoleh keuntungan 20 persen dari pasangan setiap harinya,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah handphone, rekening dan ATM BRI, serta screenshot WA pasangan togel.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *