Polres Majalengka Bertekad Berantas Kejahatan Terhadap Anak di Bawah Umur

Citrust.id – Di Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka telah berkomitmen untuk menindak pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin di Majalengka, Senin (23/07).

Menurut AKP M Wafdan, para pelaku tindak kejahatan terhadap anak harus mendapatkan tindakan yang tegas. Sehingga diharapakan tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa para generasi penerus bangsa tersebut.

“Kita akan menindak tegas semua para pelaku kejahatan anak tanpa pandang bulu. Demi melindungi anak yang merupakan aset bangsa itu,” katanya.

Tak hanya dalam penindakan, kata dia, bahwa Satreskrim Majalengka bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Majalengka, juga telah berkomitmen untuk melakukan perlindungan terhadap permasalahan yang melibatkan anak-anak.

Hal itu juga, menurut dia, telah dibuktikan dengan disediakannya ruangan khusus ramah anak, bagi para anak yang berurusan hukum.

“Kita berikan perlindungan dan perlakuan selayaknya anak dengan segala perilaku dan kebutuhannya. Baik anak yang sedang berkonflik hukum maupun anak sebagai korban,” ungkapnya.

Untuk itu, Kasat Reskrim mengajak kepada para orangtua untuk ikut berperan aktif melihat dan mengawasi tumbuh kembang anak-anak tersebut. /abduh

BACA JUGA:  Komisi B DPRD Desak Pemkot Cirebon Rampungkan Perpanjangan Kontrak Pasar Kanoman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *