Polres Majalengka Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Majalengkatrust.com – Satreskrim Polres Majalengka berhasil membekuk sedikitnya tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Majalengkaa.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Purwitasari mengatakan tersangka, SA (48) warga Desa Puteuran, Kecamatan Pageragang, Tasikmalaya dan HO (40) warga Desa Malongbong, Kecamatan Malongbong, Garut, ditangkap setelah mendapat ada laporan dari korban bernama, Ade Tatang, warga Blok Desa RT 005/004 Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Dikatakan dia, aksi para tersangka mereka datang ke rumah korban, Rabu (04/12) sekitar pukul 19.00 WIB, untuk meminjam mobil APV Nopol D 1395 MD, selama lima hari untuk mengampas gardeng ke daerah Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.

“Namun setelah lima hari, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Selanjutnya, korban pun menelepon tersangka untuk menanyakan kapan mobil miliknya dikembalikan. Namun para pelaku menjawab “engke heulan barangna can beak”. Tetapi setelah ditunggu beberapa hari, kemudian mobil APV itu juga tak kunjung dikembalikan,” kata AKP Rina saat ekpose kepada wartawan, Jumat (30/12).

AKP Rina mengungkapkan, korban selanjutnya melaporkan tersebut ke Kepolisian. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil yang di renatal oleh para pelaku tersebut, malah digadaikan ke orang lain.

“Kami langsung membekuk Dua orang pelaku. Namun Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,”jelasnya.

AKP Rina menambahkan, saat ini Kedua pelaku berikut barang bukti berupa Satu unit mobil APV sudah di amankan di Mapolres Majalengka.

Kedua pelaku akan kami jerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara korban mengalami kerugian Rp. 95 juta. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *