CIREBON (CT) – Kepala Seksi Tindak Pidana Tertentu Satuan Resere Kriminal Polres Cirebon, Ipda. Dudu Setiawan, akan mengkaji adanya pelanggaran terkait aktifitas penambangan batu alam yang dilakukan di Gunung Kuda Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Dudu mengatakan telah mengantongi kelengkapan administrasi keempat perusahaan. Berkas tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk mengetahui adanya pelanggaran.
Selain itu penyelahgunaan pengelolaan batu alam maupun pertambangan lain bisa mengacu pada kejahatan lingkungan. “Namun belum sampai di situ, kami akan kaji lebih lanjut. Jika memang terbukti tentu akan kami tindak,” kata dia.
Dilain pihak, salah seorang pengusaha penambangan Batu Alam H. Bahri mengaku tidak mengetahui adanya kesalahan penambangan karena, kata dia, dirinya baru beberapa bulan membidangi batu alam . Namun jika harus menaati peraturan sulit, pasalnya kondisi pertambangan tidak memungkinkan.
“ Saya masih belum paham, Misalnya harus dibuat Terasering. Nah Terasering itu sendiri seperti apa, orang sudah kayak begini. Kami hanya di lapangan, nanti ini akan kami laporkan juga ke Perhutani, karena di sini kami sifatnya tukar guling dengan Perhutani, kontraknya sampai habis,” katanya. (CT-122)