CIREBON (CT) – Petugas Satreskrim Polres Cirebon, membekuk empat tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu. Ke Empat tersangka ini masing-masing berinisial CH (45) seorang buruh Blok Kangkungan Rt 09 Rw 07 Desa Gebang Mekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, AW (25) asal Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, MA (32) Desa Bayalangu Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dan RB (33) Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, petugas menangkap CH di depan sebuah Swalayan yang ada di Desa Jamblang Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penyidikan terhadap CH, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tiga pengedar lainya, berinisial AW, MA dan RB di salah satu Hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, serta di kawasan SPBU Tegal Karang, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Dihadapan Petugas, CH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari U, salah satu teman tersangka yang kini masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan CH, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik hitam seharga Rp. 500 ribu.
Sedangkan dari tangan tersangka lainnya MA dan RB, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu dan satu buah pipet kaca, yang dimasukan kedalam bungkus plastik rokok. Setelah di interogasi, kedua tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari AW. Dari keterangan keduanya itu, petugas langsung memburu dan menangkap AW. Tersangka AW berhasil ditangkap di sebuah Hotel Kota Cirebon. Dari tangan AW, petugas juga berhasil mengamankan satu paket kecil dan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Narkoba AKP Hartono membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan warga yang mengetahui tersangka sedang memakai barang haram tersebut.
“Kami berhasil amankan keempat tersangka, salah satu diantaranya adalah warga Aceh. Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa Sabu sabu seberat kurang lebih 500 gram yang dilengkapi dengan bong atau alat penghisap dan tiga buah Handphone milik tersangka, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam mendapatkan barang haram tersebut.” Ujar hartono saat menggelar ekspose di ruang Aula Polres Cirebon, Senin (24/11).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Cirebon, “Tersangka MA kami ancam dengan pasal 111 Junto 114, tentang melanggar mengedarkan barang terlarang Narkoba, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lainya, kami jerat dengan pasal 112 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.” Imbuhnya. (CT-122)