CIREBON (CT) – Gelar Operasi Antik Polres Cirebon berhasil menangkap delapan pengedar dan bandar narkoba di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon pada Rabu (17/02) kemarin.
Sebanyak satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan total 176,10 gram dan barang bukti lainnya, seperti alat isap atau bong yang terbuat dari botol kecil warna putih, beserta alat timbangan elektrik, jumlah total hampir setengah miliar.
Identitas tersangka berinisial KI, NS, dan KH yang kedapatan tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar, berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Cirebon di dalam kamar rumah salah satu tersangka.
“Barang didapatkan dari Bandung dan Jakarta, peredarannya di wilayah cirebon,” ujar Kapolres AKBP Sugeng Haryanto, Kamis (18/02).
Kapolres menambahkan, hasil operasi antik tersebut cukup memuaskan, “pasalnya dalam peredaran barang haram etrsebut, kami berhasil menyelamatkan nyawa hingga 1200 jiwa. Hingga kini kami pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dijerat ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Johan)