Polisi Tangkap Penjaja Seks via MiChat

Citrust.id – Polres Majalengka meringkus dua wanita masing-masing berinisial AS (24) dan IP (25) warga Jatiwangi dan Talaga, Kabupaten Majalengka. Mereka diketahui menjajakan layanan esek-esek via online.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, menjelaskan, di kos-kosan di Kecamatan Majalengka ditemukan kegiatan prostitusi online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Saat ditelusuri, Polisi menemukan seorang Pria sedang asik bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan. Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang.

“Prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Kegiatan tersebut sangat rawan penularan,” ujar AKBP Bismo, Kamis (26/11).

Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegas AKBP Bismo. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *