Citrust.id – Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Sanah (70), dengan tersangka keponakannya, yakni Dedi alias Taspin (45), di Dusun Cibodas, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin.
Rekonstruksi tersebut terdiri dari 22 adegan. Mulai dari awal kejadian hingga korban terkapar akibat didorong dan dicekik mati oleh pelaku pada 12 Mei 2020. Tersangka sempat melarikan diri selama tiga bulan, hingga akhirnya ditangkap Polres Kuningan pada 27 Agustus 2020.
“Sebanyak 22 adegan itu sesuai dengan keterangan yang kami terima, berdasarkan hasil investigasi polisi. Selain itu, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menjelaskan keterangan para saksi, tersangka dan barang bukti yang ada,” terang Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, melalui Ipda Amdan Saleh.
Di lokasi rekontruksi terpasang garis polisi guna menetralisasi warga yang masuk. “Alhamdulillah, reka adegan berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Ipda Amdan Saleh. (Andin)