Majalengkatrust.com – Polsek Talaga Polres Majalengka, Kerjasama antara Kepolisian Sektor Talaga Resort Majalengka berikan Pembinaan dan Penyuluhan terhadap kalangan pelajar dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Talaga.
Kepolisian Sektor Talaga Resor Majalengka memberikan materi dalam bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terutama pada kalangan pelajar sekolah yang ada di wilayah Talaga yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Talaga, dan memberikan arahan bagaimana tata cara perawatan dan berkendara yang baik.
Personil Kepolisian Sektor Talaga Kepala Unit Bimbingan Masyarakat Aiptu Yosep Kurniawan, Kepala Unit Samapta Bhayangkara Aiptu Sudin dan Kepala Seksi Humas Aiptu Didi Supendi, menyampaikan arahan dan himbauan serta materi penyuluhan secara bergantian.
Aiptu Yosep menyampaikan arahan tentang Bahaya Narkoba, para siswa-siswi di himbau untuk tetap waspada serta menghindari terhadap peredaran Narkoba yang sudah semakin beragam bentuk dan jenisnya, sebagai generasi muda yang baik harus terbebas dari jeratan narkoba, prilaku menyimpang atau kenakalan remaja, melibatkan diri dalam kelompok-kelompok geng bermotor dan prilaku-prilaku yang keluar dari aturan hukum serta norma-norma kehidupan di lingkungan kita, jelas Yosep.
Kanit Sabhara Aiptu Sudin menyampaikan himbaunnya terkait dengan ketertiban umum, dalam hal ini Sudin menyoroti dalam bidang Ketertiban para siswa-siswi saat sedang berkendaraan di jalan umum, hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum diantaranya penggunaan Knalpot bersuara bising oleh kalangan para pelajar, balapan liar dan kebut-kebutan di jalan umum. Selanjutnya Sudin juga menyampaikan agar para pelajar saat mengendarai sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan menggunakan perlengkapan berkendara berupa Helm Standar Nasional Indonesia.
Pada sesi terakhir Kasihumas Aiptu D. Supendi menyampaikan arahan kepada para pelajar mengenai Penggunaan Media Sosial di kalangan Pelajar, para siswa dihimbau untuk selalu berhati-hati dan lebih bijak didalam menyerap berbagai informasi dari Media Sosial yang smakin marak digunakan oleh hamper seluruh lapisan masyarakat, para pencari informasi dan berita sekarang ini sudah menggunakan Media Online.
” ketika kita akan memuat sebuah informasi serta berita atau memposting gambar dan video diharapkan jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, karena sudah ada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang ini melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime),”jelas Supendi.(Abduh)