Polisi Ciduk Penjual Obat-obatan ke Tersangka Pembunuh Santri

Citrust.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota menciduk penjual obat-obatan keras di Jalan Katiasa atau depan Terminal Harjamukti Kota Cirebon. Penangkapan penjual obat berinisial JH ini, merupakan hasil pengembangan kasus pembunuhan santri di Jalan Cipto Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, penangkapan JH ini hasil pengembangan pemeriksaan dari kedua tersangka pembunuhan santri. “Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan orang dengan ciri yang sama dari keterangan tersangka YS dan RM,” ungkap Roland saat jumpa pers di halaman Mapolres Ciko, Senin (9/9) sore.

Selanjutnya, kata Roland, penangkapan dilakukan pada Senin (9/9) pukul 11.00 WIB. JH diamankan di rumahnya. “Setelah memeroleh informasi, tim Satnarkoba Polres Cirebon Kota menindaklanjuti dengan mengamankan JH,” katanya.

Dari hasil penangkapan penjual obat-obatan tersebut, Satnarkoba Polres Ciko mengamankan barang bukti sebanyak 900 butir pil berbagai jenis. Seperti pil jenis tramadol HCI sebanyak 200 butir, pil jenis tramadol 500 butir, pil jenis trihex sebanyak 200 butir, serta uang hasil penjualan Rp 10 ribu.

“Kita amankan dulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena, penjualan obat-obatan ini ilegal atau tanpa ijin edar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, penjual berinisial JH dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (Aming)

BACA JUGA:  PT. KAI Akan Menaikkan Tarif Kereta Api

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *