Polisi Bekuk Pelaku Gadaikan Mobil dengan Pura-pura Dibeli

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura hendak membeli sebuah mobil minibus Galant E 1774 AJ, seorang warga Kota Cirebon berinisial, Abd (38) dibekuk polisi Sektor Klangenan.

Mobil yang merupakan milik, Agus Sumartono (43) warga Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, oleh pelaku bukannya dibeli malah digadaikan kepada orang lain.

Akhirnya, korban melaporkan kepada polisi, dan tak menunggu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di sekitar Gunungsari, Kota Cirebon.

Menurut Kapolres Cirebon, AKBO Sugeng Hariyanto saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyidikan.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti mobil yang sempat digadaikan kepada orang lain. Kepada pelaku, dikenakan pelanggaran pasal 378 KUHPidana,” tukasnya. (Sukirno Raharjo)

BACA JUGA:  Piyé Kabare? Enak Zamanku, toh?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *