oleh

PN Kota Cirebon Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Riol

Citrust.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon tolak permohonan praperadilan tersangka kasus hilangnya pompa air riol Kota Cirebon, Lolok Tivianto.

Kuasa Hukum Lolok Trivianto, Erdi Djati Soemantri menuturkan, pihaknya sudah memprediksi putusan hakim PN Kota Cirebon yang tolak praperadilan terkait kasus riol tersebut.

“Semua bukti sudah kami sampaikan ke pengadilan. Dari awal saya sudah bilang, kembalikan kepada Tuhan YME, karena itu tergantung pada hati nurani mereka,” ujar Erdi usai sidang, Selasa (27/9/2022).

Erdi menegaskan, putusan hakim tidak menyebutkan asas Ne Bis In Idem. Jadi penegakan hak asasi manusia atau kontrol atas kesewenang-wenangan tetap bisa dilakukan kapanpun dan di manapun.

Pihaknya akan mengajukan upaya hukum kembali sepanjang Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak berani melimpahkan untuk menjadi perkara pokok.

“Kalau segera tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, kami akan lakukan upaya hukum kembali dengan fakta-fakta baru. Kami tidak akan mundur dan menyerah,” tegasnya.

Erdi menegaskan, masih banyak upaya hukum lainnya yang akan pihaknya tempuh. Misalnya, ke Komisi I DPR RI atau ke KPK sebagai pelapor resmi.

“Ini jelas terindikasi illegal corruption. Mengaburkan maksud dari pasal dalam ketentuan hukum itu sendiri,” pungkasnya. (Haris)

Komentar