Petugas Damkar Kota Cirebon Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Cirebontrust.com –  Sebanyak 132 petugas pemadam kebakaran non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, masuk dalam perlindungan program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sosialisasi dan penyerahan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas damkar dilaksanakan di dinas setempat, Rabu (11/10).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Andry Rubiantara, menjelaskan, para petugas damkar itu terlindungi oleh dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran yang dibayarkan dari dua program itu cuma sebesar Rp9.500 perbulan.
Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan melindungi peserta mulai berangkat dari rumah ke tempat kerja, saat mereka bekerja hingga kembali lagi ke rumah. Banyak sekali benefit yang didapat dari JKK ini.
Jika peserta mengalami kecelakan kerja akan dapat jasa angkutan dari lokasi kejadian hingga rumah sakit.
“Peserta juga mendapatkan biaya pengobatan dan perawat dari BPJS Ketenagakerjaan sampai ada pernyataan dari dokter bahwa peserta sembuh, katanya.
Diterangkan Andry, pihaknya juga tengah mengembangkan Trauma Center (TC). Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan, maka akan dibawa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit.
Perlindungan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa tenang dan nyaman bagi petugas damkar Kota Cirebon saat melaksanakan tugas.
Jika dalam melakukan tugas atau aktifitasnya terjadi hal yang tidak diinginkan, maka tanggung jawab sudah beralih dari Dinas Pemadam Kebakaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap, ke depan seluruh tenaga kerja honorer atau non-PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andry.
Sementara, Kepala Dinas Kebakaran Kota Cirebon, Adam Nuridin, mengungkapkan, petugas damkar yang masuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan belum seluruhnya karena bersifat sukarela. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp9.500 perbulan dibayar dari masing-masing anggota.
“Mengingat pentingnya perlindungan program BPJS Ketenegakerjaan bagi pekerja, saya berharap ke depan seluruh anggota bisa masuk dalam program tersebut,” pungkasnya. (Haris)
BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rawat Jalan Kemoterapi Kusniah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *