MAJALENGKA (CT) – Dua orang pemuda yang sedang pesta miras oplosan dan satu penjual miras diamankan petugas Kepolisian Sektor Sumberjaya, Minggu (14/12).
Penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan disaat petugas polisi sedang melakukan giat patroli rutin, Sabtu (13/12) hingga Minggu (14/12) dini hari. Dari hasil penangkapan ketiga orang tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan miras oplosan berbagai jenis dan merk.
“Kedua orang tersebut ditangkap saat melakukan pesta miras oplosan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kapolsek Sumberjaya AKP H. Dedi Budiana, Minggu (14/12).
Ketiga orang yang ditangkap itu yakni Nd (23) warga Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya, S (39) warga Desa Rancaekek Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dan satu orang penjual Miras oplosan Y (42) warga Budur Kecamatan Sumberjaya.
“Mereka ditangkap di salah satu kios jamu di Desa Budur, Kecamatan Sumberjaya,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang disita diantaranya 24 botol miras golongan B merk Asok, 6 minuman Ciu, 1 jenis minuman merk Black Jack, dan 9 botol minuman anggur kolesom cap Orang Tua.
Kapolsek mengatakan sementara ini kedua orang tersebut diamankan di Mapolsek Sumberjaya dan akan diberikan pengarahan serta dikembalikan kepada orangtuanya. Sementara satu orang penjual miras oplosan akan dikenakan tindak pidana ringan. (CT-110)