Citrust.id – Anggota Polsek Leuwimunding menangkap pelaku penjambretan di Jalan Rajagaluh-Leuwimunding, tepatnya di Dusun Dukuasih, Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, mengatakan, tersangka beriinisial DA (31), warga Blok Kidul, Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Sedangkan korbannya adalah CS yang berprofesi sebagai bidan.
“Penjambretan terjadi pada Selasa (19/3/2019), pukul 15.30 WIB. Tersangka mengambil dompet korban.
Dompet tersebut berisi KTP, kartu Askes, Taspen, NPWP, ATM dan uang tunai sejumlah Rp1,8 juta,” kata Kapolres.
Saat itu, korban pulang dari apotek sambil mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba sebuah sepeda motor menyalip korban dari kiri dan langsung mepepet korban.
Pelaku langsung mengambil dompet korban yang disimpan di bagasi depan sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah Parapatan, Kecamatan Sumberjaya.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, anggota Reskrim Polsek Leuwimunding yang dipimpin Kanit Ipda Tatang langsung menangkap pelaku yang diduga akan melakukan penjambretan kembali.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Leuwimunding Polres Majalengka. (Abduh)