Citrust.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon selalu siap memberikan pelayanan optimal bagi perusahaan maupun perorangan yang hendak berinvestasi di Kota Cirebon. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah mengeluarkan dokumen perizinan sesuai peruntukannya.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, S.Sos., MM, melalui Kepala Bidang Pelayanan Terpadu (PT) A, NR Terin Meterina, S.Sos., memaparkan, DPMPTSP Kota Cirebon terdiri dari beberapa bidang, salah satunya Bidang Pelayanan Terpadu A.
“Bidang Pelayanan Terpadu A melaksanakan kegiatan untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Kami juga melayani penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI) serta Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP),” papar Terin.
Dijelaskan Terin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP berlaku seumur hidup. Sedangkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen yang harus dimiliki perusahaan yang ada di Kota Cirebon.
“Setiap perusahaan yang ada di Kota Cirebon harus terdaftar melalui TDP. Setiap lima tahun sekali, perusahaan yang memiliki TDP harus melakukan heregristrasi ucapnya.
Terin melanjutkan, pihaknya juga melaksanakan kegiatan penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG). Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.
“TDG merupakan bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. Ada penjelasan komoditas yang tersimpan dalam gudang,” tuturnya.
Pelayanan selanjutnya adalah Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) untuk melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan atau modern. Ada juga Tanda Daftar Industri (TDI). Dokumen pengesahan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Sedangkan Izin Usaha Industri (IUI) hampir sama dengan TDI, tetapi IUI untuk skala industri yang lebih besar. Selain itu, ada Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau legalitas untuk melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.
“SIUP masih menjadi dokumen perizinan terbanyak yang kami keluarkan, disusul TDP dan izin-izin lain. Misalnya, hingga September 2019, kami telah mengeluarkan 223 SIUP dan 212 TDP,” kata Terin.
Ia menambahkan, sebelum menerbitkan semua perizinan yang telah disebutkan, DPMPTSP Kota Cirebon terlebih dahulu melaksanakan rapat dengan Tim Teknis untuk membahas perizinan terkait.
Terin mengimbau pemohon yang telah mengajukan perizinan dan dokumennya sudah jadi, agar segera mengambil dokumen yang dimaksud.
“Pemohon hendaknya mengambil dokumen tidak lebih dari 6 bulan setelah dokumen tersebut jadi. Hal ini sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 40 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” pungkasnya. (Haris/Adv)