Pencuri Pakai Kunci T Gasak Mobil Pick Up di Majalengka

MAJALENGKA (CT) – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat kembali terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pencuri menggunakan modus lama dengan menggunakan kunci leter T, berhasil menggasak sebuah mobil jenis pick up Mitsubishi T120 SS warna putih tahun 2011 Nopol E-8291- VG milik korban
Adi Supriyadi (33) warga Blok Jumat Desa Sukasari Kaler Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.

“Mobil dicuri di garasi rumah tetangga korban sekitar pukul 02.30 wib,” kata Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kapolsek Argapura AKP M. Riyandi Paweka kepada CT, Kamis (18/02).

Menurutnya modus pelaku melakukan pencurian mobil korban dengan menggunakan kunci palsu jenis leter T, sehingga korban mengalami kerugian Rp 64 juta.

“Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” katanya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *