Curi Motor, NF Diteriaki Maling dan Nyaris Dihakimi Massa

Citrust.id – Warga Desa Srengseng, Indramayu, NF (25), diamankan Unit Reskrim Polsek Leuwimunding karena mencuri sepeda motor.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, pelaku ditangkap warga setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor Yamaha WR 155 milik Aji Ridmawansah.

“Saat kejadian, motor berada di pelataran rumah saudara korban di Desa Lame, Leuwimunding, Rabu, pukul 03.00 WIB. Saudaranya memergoki pelaku lalu berteriak maling dan meminta pertolongan warga sekitar,” kata Edwin, Jumat (3/9).

Pelaku langsung dikejar dan dibekuk warga. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Leuwimunding. Pelaku mengakui perbuatannya. Kerugian korban mencapai Rp37 juta.

Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, gembok, kunci palsu, dan kunci merk Honda. Selain itu, masker, kaos sweater, kaos lengan panjang dan celana jins.

“Pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelas Edwin. (Abduh)

BACA JUGA:  Polres Majalengka Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Roda Dua

Komentar