Citrust.id – Anggota Polsek Rajagaluh, Polres Majalengka, menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja, menerangkan, dua pelaku berinisial IKL (18) warga Desa Leuwilaja, Kecamatan Sindangwangi dan OS (23) penduduk Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
“Para pelaku kami tangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat bernomor polisi E 4616 XQ, milik seorang guru honorer, Husen, warga Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka,” ungkapnya.
Dikatakan dia, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa selain telah memetik sepeda motor milik Husen, pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Smash milik Dadang, warga Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh.
“Kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua sepeda motor dan satu lembar STNK serta kunci kontak, sudah kami amankan di Mapolsek Rajagaluh,” imbuhnya.
Dikatakan dia, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Abduh)