Citrust.id – Warga Kecamatan Jatiwangi berinisial CB (23) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Majalengka. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, pelaku CB mengaku berstatus masih lajang. Ia berkomitmen menjalani hubungan teman tapi mesra dengan korban.
“Pencabulan terjadi di rumah orang tua korban di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Senin (28/2). Pelaku membujuk dan merayu korban. Tindakan asusila itu pun akhirnya diketahui orang tua korban yang terbangun dari tidurnya,” ujar Edwin, Jumat (4/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta dikuatkan barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Abduh)