Pemuda Pancasila Lakukan Konsolidasi Mendukung Yance Tak Bersalah

INDRAMAYU (CT) – Kasus yang sedang dialami Irianto MS. Syafiuddin atau Yance beberapa waktu lalu membuat organisasi Pemuda Pancasila (PP) menggelar konsolidasi dan kordinasi yang berlangsung di Wisma Haji, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Sabtu (20/12).

Acara tersebut dihadiri oleh Daniel Muttaqien Syafiuddin Selaku ketua MPC PP Kabupaten Indramayu dan seluruh anggota PP se-Kabupaten Indramayu, acara tersebut bertujuan sebagai penyatuan dukungan untuk Yance yang sedang tertimpa kasus dugaan korupsi.

Daniel menuturkan di sela-sela sambutannya bahwa ini sebagai ajang penyatuan dukungan bagi Yance, oleh seluruh anggota PP se-Kabupaten Indramayu, menurutnya Yance tidak bersalah dan hanya sebagai korban politik. Ia pun berharap agar seluruh anggota PP bisa semakin solid untuk menyatukan suara dukungan.

“Yance yang secara biologis adalah ayah saya hanya sebagai korban, penjemputan Yance yang dilakukan Kejagung adalah proses kriminalisasi hukum yang erat kaitannya dengan politik, saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada hal yang memberatkan Yance karena Yance tidak bersalah, saya berharap agar para anggota PP dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Yance tidak bersalah, dan pemberitaan yang dilakukan media hanya menyudutkan sepihak,” kata dia.

Sedangkan Saripudin selaku Sekjen PP yang ditunjuk sebagai pembicara mengatakan bahwa anggota PP harus militan karena sebuah organisasi itu dapat dilihat dari kuantitas, kualitas dan kordinasinya. Ia pun menginginkan anggota PP harus tetap semangat melawan kezoliman yang dialami Yance.

“Jika kasus ini merupakan konspirasi maka kami harus melawannya tidak takut dengan apapun, kami akan terus mengadakan perlawanan sedangkan jika kasus ini merupakan supremasi maka kami akan mendukung tindakan kejagung,” tuturnya.

Sementara Dudung selaku praktisi akademik di bidang hukum mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk membela Yance, diantaranya dengan cara melakukan pendekatan politik, lalu setelah masuk ke peradilan akan mengajukan eksepsi, dan jika divonis bersalah akan dilakukan upaya-upaya hukum lainnya.

BACA JUGA:  Terlibat Kecelakaan, Seorang Pelajar Asal Losarang Tewas

Senada, Suhendar selaku sekretaris Pembela Yance mengatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar Yance, menurutnya Yance bukan merugikan Negara melainkan berkontribusi banyak terhadap Negara. Pasalnya, jika peristiwa yang sekarang sedang dialami Yance tersebut menurut analisisnya negara harus membayar denda sekitar 25 milyar perhari.

“Yance tidak pernah mangkir karena saya selalu berada disampingnya, Kejagung dirasa tidak serius dan terburu-buru dalam menangani kasus Yance, karena dalam sistem hukum dikenal dengan asas praduga tak bersalah, dimana yang sudah ditetapkan menjadi tersangka belum tentu menjadi terdakwa, akan tetapi yang dialami Yance terkesan tidak adil karena Yance selalu dicekal, disandra selama 4 tahun lamanya,” tegasnya. (CT-112)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *