Citrust.id – Selain pelayanan keamanan dan penanganan kasus kejahatan yang menjadi fokus utama, Polres Majalengka juga melayani keperluan dokumen administrasi masyarakat.
Pada tahun 2019, Polres Majalengka telah mengeluarkan ribuan lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di bawah Sat Intelkam. Jumlah tersebut terus meningkat seiring kelulusan siswa SMA lulusan tahun 2019 keluar.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Waka Polres Kompol Hidayatullah, masyarakat mengajukan SKCK untuk keperluan beragam. Di antaranya untuk melamar kerja, pengurusan berkas (honorer) serta pendaftaran masuk polisi dan TNI.
“SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut,” terang Waka Polres.
SKCK itu, lanjut Waka Polres adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau masyarakat. SKCK untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
SKCK dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut sesuai dengan Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
“Biaya pembuatan SKCK Rp30 ribu, semula hanya Rp10 ribu. Itu berdasarkan PP No 60. Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, silakan datang ke Polres Majalengka. Kami siap melayani dengan sebaik-baiknya,’’ pungkasnya. (Abduh)