Pemohon SIM di Polres Cirebon Diminta Lanjutkan Proses Pengajuan

Cirebontrust.com – Pelayanan Surat Izin Pengemudi (SIM) di Polres Cirebon sempat tertunda penerbitannya, karena kehabisan blangko Surat Izin Pengemudi (SIM). Namun demikian, terhitung sejak beberapa hari lalu, proses perrmohonan SIM sudah mulai normal.

Bahkan bagi sebagai waga yang telah mengikuti mekanisme permohonan Surat Izin Pengemudi (SIM) dari mulai SIM C, A polos umum, B polos umum, hingga SIM B2 umum sudah bisa melanjutkan proses akhir sesuai mekanisme yang dilakukan.

Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto didampingi Kasatlantas, AKP Galih Bayu Praditya SIK didampingi Baur SIM Polres Cirebon, Aiptu Enjay Sonjaya pihaknya kini memberikan arahan kepada pemohon yang telah memenuhi prosedur permohonan Surat Izin Pengemudi (SIM) agar melanjutkan prosesnya.

“Mereka dapat mengambil (SIM) dengan membawa bukti surat keterangan pengambilan Surat Izin Pengemudi (SIM) di Pelayanan SIM Polres Cirebon,” jelasnya.

Bagi para pemohon SIM baru maupun perpanjang, yang telah mengikuti ujian teori maupun pratek dan dinyatakan lulus sekarang dapat menukarkan resi pengganti SIM sementara dengan SIM yang asli tanpa ada biaya apapun. (Kir Raharjo)

BACA JUGA:  136 Orang PPK Dilantik, KPUD Imbau Netralitas Penyelenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *