MAJALENGKA (CT) – Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menetapkan kenaikan tarif pelayanan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres dan Majalengka sebesar 100-200 persen, kenaikan diantaranya mengacu pada tarif Rumah Sakit kabupaten tetangga serta didasari analisa kewajaran.
Menurut keterangan Ketua F-PKB dr. Hamdi dan Ketua F-PKS Asep Saefudin, tarif Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka dan Rumah Sakit Cideres tetap harus ada kenaikan harga namun kenaikannya tidak seperti yang diajukan oleh pihak Rumah Sakit yang mencapai lebih dari 300 persen.
“Penurunan tarif yang ditetapkan saat ini cukup besar bila dibanding pengajuan sebelumnya, namun sebagian tarif diantaranya ada juga yang tetap bila dinilai rasional atau sebanding dengan kondisi harga kekinian,” kata Hamdi, Rabu (17/12).
Sebelumnya menurut Hamdi, dasar kenaikan tarif yang diajukan pemeritah adalah hasil kajian akademis yang dilakukan oleh tim dari pihak Rumah Sakit, serta mengambil rujukan dari Rumah Sakit kabupaten/kota tetangga.
Oleh karenanya, menurut Hamdi dan Asep ketika ada pengajuan kenaikan tarif dari pihak pemerintah ke DPRD, pihak DPRD Majalengka berupaya untuk mencari pembanding tarif ke sejumlah Rumah Sakit kabupaten/kota tetangga, agar kenaikan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak terlalu tinggi, terlebih menyulitkan keluarga pasien dari keluarga miskin. Selain itu, meminimalisasi banyaknya pasien asal Majalengka yang memilih perawatan di rumah sakit lain, karena menganggap Rumah Sakit luar lebih murah dengan standar pelayanan lebih baik.
Kenaikan itu sendiri tidak dilakukan melalui peraturan daerah, karena kedua Rumah Sakit status kelembagaannya telah berubah menjadi Badan Usaha. Sehingga penetapan tarif dilakukan melalui keputusuan Bupati Majalengka atas ajuan Rumah Sakit, selanjutnya tarif diuraikan kembali oleh keputusan direktur Rumah Sakit.
Sementara itu, beberapa masyarakat berharap dengan adanya kenaikan tarif pelayanan tersebut bisa berdampak pada peningkatan pelayanan terhadap pasien, sehingga pasien tidak harus berobat keluar kota. Sebagai contoh masyarakat di Kecamatan Lemahsugih lebih banyak yang memilih berobat ke Sumedang atau Kuningan, demikian juga warga Kecamatan Cikijing, Talaga dan Banjaran mereka memilih berobat ke Kuningan atau Cirebon.
Rachmat Iskandar, Jaja dan Dedah yang selama ini lebih memilih berobat ke Rumah Sakit swasta di luar kota berharap agar pihak Rumah Sakit menyediakan seluruh obat yang dibutuhkan oleh pasien, serta dokter-dokter yang ada sebaiknya tidak mengeluarkan resep yang obatnya hanya bisa dibeli di apotek miliknya dengan harga cukup mahal. Hal itu juga untuk memudahkan pasien mengambil obat. (CT-110)