Citrust.id – Melalui penataan rujukan, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dorong optimalisasi kualitas layanan yang diperoleh peserta JKN.
Dalam acara sosialisasi penataan rujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu pada Rabu (3/5/2023), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penataan rujukan secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Peraturan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon sehingga terbitlah Surat Bupati Indramayu.
“Penataan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tipe D atau C, dan kemudian ke tipe B, tentu harus mempertimbangkan akses secara geografis. Selain itu, penataan rujukan juga ditentukan berdasarkan kompetensi, yakni primer kemudian sekunder atau rujukan spesialis dan tersier atau rujukan subspesialis,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, tujuan penataan rujukan melalui penataan pemetaan rujukan adalah untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan pelayanan yang komprehensif, serta mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Bukan hanya itu, penataan pemetaan rujukan juga bertujuan untuk mengoptimalkan layanan di fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Penataan pemetaan rujukan di Kabupaten Indramayu yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2023, hanya mengatur fasilitas kesehatan yang berada diwilayah Kabupaten Indramayu dan mungkin saja dapat berbeda dengan kabupaten atau kota lainnya,” lanjut Wawan.
Namun meskipun demikian, menurut Wawan, Pemerintah Kabupaten Indramayu dan BPJS Kesehatan sendiri tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan mengenai implementasi dari penataan rujukan ini. Tentu dengan memperhatikan kebutuhan medis terhadap perkembangan ketersediaan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), serta akses geografis peserta JKN itu sendiri.
“Jika dalam implementasinya terdapat dinamika ataupun permasalahan di lapangan, fasilitas kesehatan ataupun peserta JKN dapat mengomunikasikan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan, atau ke BPJS Kesehatan Cabang Cirebon. Ini juga untuk meminimalisir dampak apabila terdapat peserta JKN yang tidak terlayani,” ucap Wawan.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ridha Mugiar menjelaskan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan berprinsip portabilitas. Artinya tidak ada pembatasan akses penjaminan pelayanan kesehatan selama sesuai prosedur dan ketentuan rujukan yang terstruktur dan berjenjang. Namun demikian menurutnya, untuk kasus kegawatdaruratan, peserta JKN dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Indramayu dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon menyepakati penataan pemetaan zonasi rujukan berdasarkan kompetensi tenaga kesehatan, fasilitas atau sarana dan prasarana serta akses geografis yaitu jarak fasilitas kesehatan. Kecuali untuk kasus kegawatdaruratan, peserta dapat langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan terdekat.” ujar Ridha Mugiar.
Sampai dengan bulan Mei tahun 2023, sebanyak 1.628.095 atau sekitar 86,19% penduduk Kabupaten Indramayu telah terdaftar sebagai peserta JKN. Banyaknya jumlah peserta JKN di wilayah Kabupaten Indramayu tersebut saat ini diiringi dengan perluasan fasilitas kesehatan. Saat ini terdapat sebanyak 107 FKTP dan 11 FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di Kabupaten Indramayu.
Tak hanya itu, berbagai layanan digital telah diberikan BPJS Kesehatan untuk semakin memudahkan pesertanya mengakses layanan. Saat ini peserta JKN dapat mengakses layanan administrasi melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400, dan Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan peserta di manapun berada. (*)