Citrust.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan DPRD sepakati KUA PPAS APBD Majalengkap tahun anggaran 2023. Penyampaian kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Majalengka di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Kamis (25/8/2022).
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dalam sambutannya menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS APBD merupakan manifestasi dari kewajiban pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 89 dan Pasal 90 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
“Secara normatif, KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepala daerah dibahas dengan DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama,” ujar Karna.
Ia mengatakan, sebelum Pemkab dan DPRD Majalengka sepakati KUA dan PPAS, terlebih dahulu ada pembahasan secara komprehensif antara banggar dewan dengan tim anggaran pemkab.
Secara umum telah disepakati bersama, yaitu proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.582.082.123.787. Proyesi belanja daerah Rp3.840.847.381.81. Proyeksi defisit anggaran sebesar Rp258.765.258.025 dan proyeksi pembiayaan netto Rp4.269.253.615.
Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD tersebut akan menjadi dasar bagi pemda untuk menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, khususnya badan anggaran, yang telah bekerja sungguh-sungguh. Sehingga KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang kami sampaikan hari ini tercapai kata sepakat,” tandas Karna. (Abduh)
Komentar