Pemda Kota Cirebon Usulkan Tiga Raperda Delegatif

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Cirebon yang bersifat delegatif atau intruksi yang harus segera ditindaklanjuti.

Ketiga raperda tersebut yaitu, raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda BPR Bank Cirebon, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit dan raperda tentang dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, mengatakan, keberadaan Perumda BPR Bank Cirebon memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan kalangan dunia usaha. Apalagi jika BPR Bank Cirebon terus didukung dengan modal yang cukup.

“Kami menargetkan BPR Bank Cirebon tidak hanya sehat, tetapi juga bugar dan lebih bermanfaat,” katanya saat rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (24/8).

Azis meminta DPRD Kota Cirebon dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ketiga raperda yang diusulkan Pemda Kota Cirebon tersebut.

“Pemda Kota Cirebon juga membentuk Tim Asistensi yang nantinya berkoordinasi dengan Tim Pansus DPRD Kota Cirebon agar pembahasan Raperda lebih terarah,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Gerindra, Fitrah Malik, memberikan tanggapan atas usulan tiga raperda dari Pemda Kota Cirebon. Salah satunya terkait penambahan penyertaan modal kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar didorong lebih memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat terutama pelaku usaha kecil.

“Terkait meningkatnya angka penyakit tak menular, TBC dan HIV/AIDS, maka raperda penanganan dan penanggulangan penyakit mutlak diperlukan,” ujarnya.

Sedangkan terkait raperda dana cadangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2024, Fitrah mengharapkan Pemda Kota Cirebon bersama KPU, Bawaslu dengan semua pihak yang terlibat untuk fokus pada mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan memperketat pengawasan agar tidak terjadi kecurangan.

BACA JUGA:  Yoseph Bersih-bersih dan Senam Sehat di World Clean Up Days

“Fraksi Gerindra menyepakati agar ketiga raperda yang diusulkan Pemda Kota Cirebon dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, Didi Gunadi, berharap, penyertaan modal bisa menyesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan sebesar 12 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada. Sebelum muncul peraturan baru, penyertaan modal rasionya hanya 8 persen.

“Total DPK yang dikelola Bank Cirebon saat ini sebesar Rp205 miliar. Penyertaan modal idealnya sesuai rasio yang telah ditetapkan OJK yaitu 12 persen dari DPK,” pungkas Didi. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *