oleh

Pemberian THR Lewat H-7 Lebaran, Perusahaan Diberi Sanksi

Cirebontrust.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh dan karyawan harus diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 16 tahun 2016, perusahaan diberikan batas waktu sampai H-7 sebelum lebaran, jika melebihi waktu tersebut perusahaan akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, H. Moh. Sofyan mengatakan jika suatu perusahaan tidak memberika THR minimal batas waktu H-7 lebaran, maka akan dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang akan dibayarkan.

“Oleh perusahaan disimpan 5 persen itu, nanti digunakan untuk kesehahtersan karyawan atau buruhnya,” kata Sofyan, Selasa (12/06).

Sofyan mengatakan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan atau buruh bisa mengadukan ke Posko Pengaduan THR Keagamaan di kantorn Dianakertrans.

“Melalui serikat pekerja bisa melakukan pengaduan nanti akan kita jembatani dengan perusahaannya,” katanya.

Saat ini Disnakertrans sudah memberikan surat edaran kepada tiap perusahaan perihal pemberian THR. Sofyan mengatakan besaran THR yang akan diberikan tergantung dari lamanya karyawan bekerja.

“Sudah diberikan surat, jangan nanti THR diberikan H-2 atau H-1 lebaran. THR itu kan untuk keperluan lebaran. Kalau karyawan diatas satu tahun hitungannya satu kali gaji. Kalau yang belum satu tahun hitunganya masa kerja per 12 x upah,” pungkasnya. (Iskandar)

Komentar