Pelestarian Sejarah Dinilai Terpinggirkan di Tengah Pembangunan Kota

  • Bagikan
Pelestarian Sejarah Dinilai Terpinggirkan di Tengah Pembangunan Kota Cirebon
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti. (Ist.)

Citrust.id – Pesatnya pembangunan Kota Cirebon dinilai belum sejalan dengan upaya pelestarian sejarah. DPRD Kota Cirebon menilai penghormatan terhadap tokoh bersejarah, seperti Mayor Tan Tjin Kie dan Kang Ayip Muh, belum tercermin secara memadai dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Aspirasi tersebut mengemuka seiring kegelisahan yang disuarakan Majelis Seni dan Tradisi (MESTi) Kota Cirebon terkait minimnya pengakuan dan perlindungan terhadap tokoh-tokoh sejarah lokal.

Isu itunmendapat perhatian dari DPRD Kota Cirebon yang menilai pelestarian sejarah berkaitan langsung dengan arah pembangunan kota.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai isu kebudayaan, melainkan menyangkut kualitas perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh.

Menurut dia, penghormatan terhadap tokoh sejarah seharusnya tercermin secara eksplisit dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Aspirasi ini harus dibaca sebagai indikator sejauh mana Pemerintah Kota Cirebon menempatkan sejarah dan cagar budaya dalam visi pembangunan kota,” kata Rinna, Senin (9/2/2026).

Ia menyoroti adanya ancaman pemindahan makam Mayor Tan Tjin Kie ke daerah lain akibat belum adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal lemahnya institusionalisasi pelestarian sejarah dalam kebijakan pembangunan.

“Jika aset sejarah yang melekat dengan identitas kota tidak terlindungi, berarti ada kelemahan dalam menerjemahkan visi pembangunan ke dalam kebijakan operasional,” ujarnya.

Mayor Tan Tjin Kie dikenal sebagai saudagar dan dermawan yang berkontribusi besar dalam sejarah ekonomi dan sosial Cirebon. Peran tersebut mencerminkan kontribusi penting masyarakat Tionghoa dalam membangun Cirebon sebagai kota niaga yang inklusif dan terbuka.

Sementara itu, Kang Ayip Muh dari Pesantren Jagasatru dikenang sebagai ulama kharismatik yang membentuk kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat.

BACA JUGA:  Potongan Pendapatan Ojol Harus Ditinjau Ulang

Kiprahnya memperkuat citra Cirebon sebagai kota santri yang religius, moderat, dan berakar pada nilai kebersamaan.

Menurut Rinna, kedua tokoh tersebut bukan sekadar bagian dari masa lalu, melainkan representasi kekayaan sejarah Cirebon yang plural dan saling menguatkan. Karena itu, penghormatan terhadap mereka tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial semata.

“Penghormatan sejati harus masuk dalam dokumen resmi seperti RPJMD dan RPJPD. Tanpa itu, pelestarian sejarah hanya bergantung pada inisiatif komunitas dan bersifat sporadis,” kata dia.

Dalam konteks RPJPD, pelestarian sejarah dan cagar budaya dinilai perlu menjadi bagian dari pembangunan identitas kota atau city identity serta modal sosial.

Sejarah merupakan fondasi peradaban yang memberi arah bagi pembangunan berkelanjutan. Kota yang kehilangan sejarah berisiko kehilangan orientasi nilai.

Adapun dalam RPJMD, pemerintah daerah didorong memiliki program yang konkret, terukur, dan didukung anggaran yang jelas.

Program tersebut antara lain mencakup inventarisasi tokoh dan situs bersejarah, penetapan status cagar budaya, serta integrasi sejarah lokal dalam pendidikan, pariwisata budaya, dan penataan ruang kota.

Rinna juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Mandat tersebut seharusnya diterjemahkan ke dalam kebijakan lintas sektor dan tidak ditempatkan sebagai agenda pinggiran.

Sebagai wakil rakyat, Rinna menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga menjaga akar sejarah dan nilai yang membentuk identitas Kota Cirebon.

“Jangan sampai tokoh besar Cirebon justru lebih dihargai oleh daerah lain. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua,” ujarnya.

Ia berharap polemik terkait Mayor Tan Tjin Kie dapat menjadi momentum evaluasi RPJMD sekaligus pijakan penting dalam penyusunan dan penyempurnaan RPJPD. Dengan demikian, pelestarian sejarah dan cagar budaya tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan Kota Cirebon.

BACA JUGA:  Sepanjang 2021, KAI Cirebon Salurkan TJSL Senilai Total Rp251,5 Juta

“Cirebon memiliki modal sejarah dan budaya yang kuat. Modal ini hanya akan menjadi kekuatan jika dirawat melalui perencanaan yang konsisten dan kebijakan yang berpihak. Sejarah Cirebon harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” pungkas Rinna. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *